HAI WELCOME TO MY BLOG

Senin, 16 April 2012

Hak Asasi Manusia
 
Hak Asasi Manusia adalah hak kodrat atau hak dasar yang dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa 

Pengelompokkan HAM
a. Hak asasi Pribadi ( Personal Rights )
- Hak mengemukakan pendapat
- Hak bebas bergerak
- Hak memeluk agama
- Hak bertanya dan meminta penjelasan

b. Hak Asasi Ekonomi ( Property Rights )
- Hak untuk memiliki sesuatu
- Hak untuk menjual/membeli sesuatu
- Hak untuk mengadakan suatu perjanjian/kontrak

c. Hak Asasi mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan ( Rights of legal quality )
- Hak yang sama untuk hidup aman
- Hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan

d. Hak Asasi politik ( Political Rights )
- Hak memilih
- Hak dipilih
e. Hak Asasi sosial dan kebudayaan ( Social and Cultural Rights )
- Hak pendidikan
- Hak mengembangkan kebudayaan
f. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan ( Procedural Rights )
- Hak mendapatkan bantuan pengacara
- Hak melakukan yang wajar dan adil dalam penggeledahan ( razia ), penangkapan, peradilan, pembelaan
 

1 komentar: